June 30, 2011

Tret Tet Tet .... 10-14 RAKERNAS

Salam 51-55,

Pagi ini melalui frek. 142.600 Mhz, frekuensi RAPI Wilayah Jakarta Selatan secara resmi JZ09EAR Pak De Mangun selaku Ketua Wilayah memberikan 10-14 sebagai berikut:

- Kuota untuk RAPI Wilayah Jakarta Selatan hasil meeting tanggal 29 Juni 2011 adalah sebanyak 20 orang dengan biaya @Rp. 150 ribu (Biaya ini termasuk Kaos Rakernas, Transport Jakarta-Yogyakarta-Jakarta, Hotel serta makan)
- Bagi anggota yang berminat agar mendaftar melalui Ketua Lokal masing masing. Jadi setiap lokal mendapat jatah 2 orang.
- Pemberangkatan adalah dengan bus dari terminal Pisang Ranti pada tanggal 15 Juli 2011, jam akan ditentukan kemudian.
- Untuk hal hal lain akan dibicarakan lebih lanjut di Zulu Whisky Sera (ZWS) pada pertemuan mingguan (setiap hari Jumat, mulai pukul 20:00 s/d selesai)

Demikian 10-14 dari Ketua Wilayah pagi ini, begitu banyak respon dan tanggapan yang keluar dan semuanya sangat bersemangat dan siap menyukseskan Rapat Kerja Nasional RAKERNAS RAPI VI di Yogyakarta...

Salam 10-23

June 27, 2011

TATA TERTIB RAKERNAS 2011

P A N I T I A
RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011


KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional VI ini merupakan amanat Munas VI di Balikpapan, Kalimantan Timur, tentang Pengesahan AD/ART dan Penyusunan Program Kerja.

Tata Tertib Rapat Kerja RAPI terdiri atas :
a. Tata Tertib Penyelenggaraan
b. Tata Tertib Persidangan

Ketentuan Peserta
A. Pengertian Peserta :

   1. Peserta Rakernas terdiri atas :
      a. Pengurus RAPI Pusat,
      b. DPP RAPI Pusat
      c. Utusan Pengurus Daerah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Daerah
      d. Undangan dan atau Nara Sumber.

   2. Utusan terdiri dari :
      a. Utusan Daerah 2 orang, Pengurus Daerah/Pengurus Wilayah dengan Mandat penuh
      b. Pengurus Pusat RAPI
      c. DPP RAPI Pusat

   3. Undangan terdiri dari :
      a. Peninjau Daerah maksimal 2 orang dengan Mandat penuh
      b. Instansi terkait
      c. Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan dan peransertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang, berdasarkan Undangan Pengurus RAPI Pusat.

B. Ketentuan bagi Utusan :

1. Utusan adalah Ketua dan Sekretaris RAPI Daerah dan status kepengurusannya masih valid.
2. Bagi Daerah dengan status invalid, harus mendapat persetujuan Pengurus RAPI Pusat, setelah menandatangani Formulir yang disediakan Panitia Pengarah.
3. Bagi Utusan Daerah, harus membawa surat mandat dari Pengurus Daerah.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan Surat Mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis Daerah agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6. Membawa sendiri Materi Rakernas yang telah diterima sebelumnya.
7. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
8. Biaya akomodasi, konsumsi selama persidangan ditanggung oleh Panitia sesuai ketentuan. Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
9. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

C. Ketentuan bagi Peninjau :

1. Bagi Peninjau Daerah, harus membawa surat mandat dari Pengurus Daerah.
2. Panitia (Pengarah dan Pelaksana) yang ditetapkan oleh RAPI Pusat, sesuai amanat yang
diembannya.
3. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat/
undangan dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
4. Aspirasi dan saran tertulis Daerah, agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
5. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
6. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang ditetapkan oleh
Panitia Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
7. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

D. Ketentuan bagi Pengamat/Undangan/Pemerhati :

1. Bagi Pengamat utusan Instansi, membawa surat mandat dari instansinya berdasarkan
Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2. Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq.
Panitia Pelaksana.
3. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat/Undangan
dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada SC.
5. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
6. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang ditetapkan oleh
Panitia.Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
7. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

E. PAKAIAN

Selama mengikuti persidangan Rakernas, seluruh peserta wajib menggunakan Pakaian
Seragam RAPI atau Batik, sopan dan patuh pada peraturan yang berlaku.

F. LAIN-LAIN

1. Partisipasi RAPI Daerah : Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-2 orang, per-Daerah.
2. Paket akomodasi bagi Peninjau / Undangan : Rp. 600.0000,- per orang.
3. Membawa Surat Mandat dari Pengurus RAPI / membawa Undangan RAPI Pusat
4. Pasfoto berwarna, ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
5. Data / Daftar Peninjau, agar dikirim langsung ke Sekretariat Panitia : Jl. Danau Dampelas Blok E1 No.62 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat,10210
Telp. (021) 5736470 & Faks (021) 5720024
Via email : rakernasrapi2011@gmail.com




TATA TERTIB RAPAT KERJA
RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB I

PENGERTIAN UMUM


Pasal 1
Status

1. Rapat Kerja Nasional RAPI VI Tahun 2011, adalah merupakan forum pengesahan AD/ART dan Penyusunan Program Kerja Nasional (PKN). Rapat Kerja Nasional dalam tata kehidupan organisasi merupakan perwujudan kedaulatan anggota, sekaligus menjadi forum koordinasi antara RAPI Pusat dengan RAPI Daerah.

2. Rapat Kerja Nasional RAPI VI Tahun 2011 untuk :
a. Mengesahkan AD/ART yang merupakan lanjutan dari Amanat Munas VI Tahun 2010 di Balikpapan, sesuai Berita Acara Komisi A (terlampir)
b. Menyusun dan Menetapkan Program Kerja Nasional (PKN) penjabaran dari Visi Misi sesuai Berita Acara Komisi B (terlampir).
c. Menetapkan regulasi organisasi melalui Peraturan Organisasi (PO).

3. Tata Tertib ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, dengan tujuan
agar seluruh acara dan persidangan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman dan sukses.

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Rapat Kerja Nasional RAPI VI Tahun 2011 dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 Juli 2011 bertempat di Auditorium MMTC – Jl. Sleman, D.I. Yogyakarta

Pasal 3
Tema

DENGAN KOMITMEN BERSAMA MENJADIKAN RAPI YANG BERKUALITAS”


BAB II
PESERTA

Pasal 4
Peserta Rapat Kerja Nasional VI

Peserta Rapat Kerja Nasional VI, terdiri atas :

1. DPP Pusat, Pengurus Pusat, Utusan Pengurus Daerah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Daerah yang masih valid, disertai surat mandat.
2. Undangan dan atau Nara sumber

Pasal 5
Utusan

1. Utusan Daerah, sebanyak 2 (dua) orang, dengan mandat penuh.
2. Pengurus RAPI Pusat,
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat RAPI Pusat.
4. Peninjau utusan daerah maksimum 3 (tiga) orang.

Pasal 6
Undangan

1. Peninjau dari Daerah, maksimal sebanyak 2 (dua) orang dengan Mandat penuh.
2. Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan, dan peransertanya
untuk pengembangan organisasi RAPI masa mendatang.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA


Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1. Mengikuti seluruh acara Rapat Kerja Nasional yang ditetapkan mulai dari acara Pembukaan,
Rapat pleno sampai Penutupan, dan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
2. Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.
3. Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
4. Dipilih dan memilih kelengkapan Pimpinan Rapat-Rapat Komisi.
5. Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Rapat.

Pasal 8
Penyampaian Pendapat

1. Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta atas persetujuan Pimpinan Rapat.
2. Dalam menyampaikan pendapat, sepatutnya disertai dengan solusi.
3. Pada rapat pleno, usul, saran dan pendapat Utusan, disampaikan oleh dan/atau melalui
Juru Bicara.
4. Peninjau dan Pengamat, dapat menyampaikan saran dan pandangannya atas permintaan dan/
atau atas persetujuan Pimpinan Rapat.
5. Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
6. Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan/saran dari
Nara Sumber dan/atau Pengurus RAPI Pusat.

BAB IV
RAPAT KERJA

Pasal 9
Rapat Pleno

Rapat Kerja Nasional VI terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pleno, terdiri atas :
Pleno - I
Pleno – II, dst
3. Rapat Komisi (bila perlu)

Pasal 10
Korum

Rapat Kerja Nasional VI dinyatakan sah dan korum oleh Pimpinan Rapat Kerja Sementara.

Pasal 11
Pimpinan Rapat

1. Pimpinan Rapat Sementara adalah Ketua Umum.
2. Pimpinan Rapat Kerja Definitif ditetapkan oleh Pengurus Pusat RAPI, Wakil Ketua dan Sekretaris Rapat dipilih oleh peserta rapat.
3. Pada Rapat Pleno, Pimpinan Rapat didampingi oleh Notulis yang ditunjuk oleh Panitia.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat

1. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat kerja dan pengambilan keputusan.
2. Bertugas membuka rapat kerja, menskors, membuka kembali, menutup rapat kerja dengan
berpedoman pada jadwal acara dan tata tertib sidang.
3. Bersikap arif dan bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam mengemukakan pendapat.
4. Menjaga tata tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/atau menghentikan pembicara yang menyimpang dari topik bahasan.
5. Mengupayakan tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat melakukan skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah, sebelum dilakukan pemungutan suara.
6. Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan Pengurus RAPI Pusat.

Pasal 13
Pengesahan Ketetapan

1. Ketetapan Rapat Kerja Nasional VI adalah Hasil Rapat Kerja, yang ditetapkan dan/atau disahkan dalam Rapat Pleno.
2. Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila mufakat tidak tercapai, diserahkan kepada Pengurus RAPI Pusat.
4. Apabila dipandang perlu, Rapat Kerja ini dapat membentuk Tim Perumus.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Penutup

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Rapat, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini.




FORMAT LAPORAN TAHUNAN RAPI DAERAH

1. Surat Pengantar Pengurus Daerah
2. Laporan Tahunan

     Kata Pengantar
     Daftar Isi

       I. Pendahuluan
      II. Program Kerja Daerah
     III. Realisasi Program Kerja

           Realisasi Program Kerja per Biro Daerah
     IV. Problematika Daerah

          Analisa Permasalahan Daerah
          Program Strategis atasi Permasalahan Daerah

     V. Penutup

3. Lampiran
      I. Susunan Pengurus Wilayah
     II. Daftar Alamat Sekretariat Wilayah
    III. Data Anggota per Wilayah

Undangan RAKERNAS

Nomor : 123.07.00.0611                                                                 Jakarta, 22 Juni 2011

Lamp. : 1 Set
Perihal : U N D A N G A N                                                              Kepada Yth.
Rakernas VI/2011                                                                            Sdr. Ketua RAPI Daerah
                                                                                                        di
                                                                                                        Seluruh Indonesia



Salam RAPI 51 55


Sesuai ketentuan organisasi, Pengurus Pusat RAPI mengharapkan
kehadiran Saudara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) RAPI VI Tahun
2011, yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal     : Jum’at – Minggu / 15 – 17 Juli 2011
Waktu Cek-in    : Jum’at pukul 10.00 wib s/d 17.00
Tempat               : Auditorium MMTC – Jl. Raya Sleman, D.I. Yogyakarta

Pengurus Pusat RAPI mengharapkan kiranya Saudara Ketua RAPI Daerah dapat membawa Laporan Tahunan 2010 dari Daerah Saudara, yang berisi, antara lain, Data Anggota RAPI Daerah, Kendala dan Usulan Solusi Permasalahan Organisasi RAPI Daerah, diharapkan Laporan Saudara Ketua Daerah dapat kami terima sebelum upacara pembukaan.

Untuk mendukung pelaksanaan Rakernas ini, setiap Daerah diminta Partisipasinya
sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 2 (dua) orang Peserta, sedangkan bagi Peninjau dikenakan Kontribusi sebesar Rp. 600.000,- per-orang.

Demikian Undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum,                                                                                    Sekretaris Umum,

 



H. Dharma Udaya Nasution                                                               Kemas Benjamin
JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007                                                       JZ 09 ECI / NIA. 09.03.00914

June 03, 2011

RAKERWIL JAKARTA SELATAN

Salam 51-55,

Selamat dan Sukses atas terlaksananya RAKERWIL RAPI 04 Jakarta Selatan pada tanggal 29 Mei 2011...

Berikut dokumentasi hasil RAKERWIL