November 03, 2010

TATA LAKSANA PERIZINAN

Berdasarkan Surat Keputusan RAPI DAERAH 09 Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 077.09.09.1110, tertanggal 1 Nov 2010, berikut adalah Tata Laksana dalam pengurusan Perizinan:

1. Calon Anggota maupun Anggota yang memperpanjang membeli Formulir pada sekretariat Daerah, Wilayah atau Lokal (Formulir disediakan pada RAPI Daerah DKI Jakarta).

2. Mengisi Formulir Perizinan KRAP dan Anggota RAPI secara lengkap dengan mesin tik dan mempergunakan huruf besar (Pengisian form tidak diperkenankan menggunakan tip ex atau ditulis tangan).

3. Menandatangani Form Perizinan diatas materai Rp. 6.000

4. Menandatangani Form Anggota RAPI diatas materai Rp. 6.000 pada lembar putih.

5. Melakukan penyetoran biaya perizinan melalui Giro Pos dengan jumlah sesuai pada table biaya perizinan pada masing masing tingkatan institusi.
   a. No. rek PNBP IKRAP An. RAPI Pusat no. 120 000330 0
   b. No. rek RAPI Pusat no. 100 000532 2
   c. No. rek RAPI DKI Jakarta no. 100 000534 4

6. Menyerahkan perizinannya kepada petugas perizinan yang ada pada masing masing RAPI LOKAL dengan menyertakan:
   a. Fotocopy KTP yang masih berlaku 4 lembar
   b. SKCK yang masih berlaku minimal 3 bulan Asli dan fotocopy 4 lembar
   c. Pas foto berwarna 7 lembar ukuran 3X4 dan 2 lembar 2X3
   d. Menyerahkan bukti setor Giro Pos sesuai pada table biaya perizinan masing masing Asli dan fotocopy 4 lembar
   e. Bagi Anggota Perpanjangan melampirkan fotocopy IKRAP dan KTA masing masing 4 lembar

7. Petugas LOKAL yang menerima berkas perizinan dari calon Anggota baru atau perpanjangan setelah melakukan register perizinan tingkat lokal menyerahkannya kepada petugas perizinan tingkat WILAYAH.

8. Petugas WILAYAH yang menerima berkas perizinan dari petugas perizinan tingkat LOKAL setelah melakukan register perizinan tingkat WILAYAH menyerahkannya kepada petugas perizinan tingkat DAERAH.

9. Petugas DAERAH yang menerima berkas perizinan dari petugas perizinan tingkat WILAYAH setelah mengecek kelengkapan berkas selanjutnya:
   a. Memberikan alokasi Callsign kepada calon Anggota baru.
   b. Memberikan Nomor Induk Anggota kepada calon Anggota baru.
   c. Membuat Papan Callsign bagi Anggota baru.
   d. Membuat ID Card RAPI DKI Jakarta kepada Anggota baru dan perpanjangan.
   e. Berkas yang sudah lengkap dikirim ke RAPI PUSAT untuk diproses lebih lanjut.

10. Papan Callsign dan ID Card RAPI DKI Jakarta yang telah selesai diberikan kepada Anggota secara berjenjang dari tingkat DAERAH, WILAYAH, LOKAL, baru kepada Anggota yang bersangkutan.

11. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dari DEPKOMINFO dan KTA RAPI dari RAPI PUSAT yang telah selesai diberikan kepada Anggota secara berjenjang dari tingkat DAERAH, WILAYAH, LOKAL, baru kepada Anggota yang bersangkutan.

12. Proses pengurusan perizian selesai.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 01 November 2010

KETUA DAERAH                                              Ketua 1



CHANDRA KUWATLY                                 Noersyah Djarwantono
JZ09EKI - NIA: 09.05.95.00175                     JZ09HNY - NIA: 09.04.85.00124

1 comment:

  1. hai...salam kenal
    bisa bantu saya dalam pengurusan izin calsign rapi
    posisi saya di petukangan utara pesanggrahan...

    ReplyDelete