June 12, 2012

MUSKOT-LB --> Sidang PARIPURNA I

Salam 51-55,

Setelah selesai acara seremonial, maka berikutnya adalah memasuki agenda sidang Paripurna I dengan materi adalah:
1. Penetapan Korum Sidang
2. Pengesahan Jadwal Sidang
3. Pembahasan & Pengesahan Tata Tertib
4. Pemilihan Ketua Sidang Tetap

Seluruh Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan yang tersisa (JZ09ENB, JZ09GGX, JZ09SAS dan JZ09IAG) tampil ke panggung untuk memimpin Sidang PARIPURNA I ini.

Musyawarah Kota Luar Biasa ini dihadiri lengkap oleh 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, dimana masing masing Kecamatan mengirim Utusan Wajib sebanyak 3 orang dan Peninjau sebanyak 3 orang, sehingga persyaratan Korum tercapai. Jadwal sidang yang ada disetujui oleh semua pihak, sehingga dapat disyahkan. selanjutnya adalah pembahasan rancangan tata tertib...

RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH KOTA LUAR BIASA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN


BAB I
UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN UMUM

1. Tata Tertib ini berlaku dan mengikat bagi seluruh Peserta/Peninjau/Undangan Musyawarah Radio Antar Penduduk Indonesia Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 10 Juni 2012.
2. Bagi Peninjau/Undangan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tata tertib ini.
3. Tata tertib ini merupakan pedoman bagi seluruh Peserta/Peninjau Musyawarah Kota Luar Biasa RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 10 Juni 2012 dengan tujuan agar seluruh acara Musyawarah Kota Luar Biasa dapat berjalan dengan lancar, tertib, teratur, aman, sukses dan tepat waktu.
4. Musyawarah Kota Luar Biasa Radio Antar Penduduk Indonesia Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2012, yang selanjutnya dalam tata tertib ini akan disebut Musyawarah Kota Luar Biasa ( Muskot – LB ).

PASAL 2
WAKTU, TEMPAT DAN TEMA

1. Seluruh rangkaian kegiatan atau pelaksanaan MUSKOT – LB (Musyawarah Kota Luar Biasa ) diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012
2. Tempat penyelenggaraan MUSKOT – LB di gedung serbaguna Lantai 2 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Tema MUSKOT-LB “ Dengan Musyawarah Kota Luar Biasa, Kita Tingkatkan Dedikasi dan Loyalitas Organisasi.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MUSKOT – LB

Pasal 3
Kedudukan
Musyawarah Kota Luar Biasa merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pasal 4
Tugas dan Wewenang MUSKOT – LB

MUSKOT – LB mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menilai Laporan Kinerja Ketua dan Pengurus Kota Radio Antar Penduduk Indonesia Kota Administrasi Jakarta – Selatan periode 2010 – 2012.
2. Menetapkan program kerja dan Garis-Garis kebijakan RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan Periode 2012 – 2015 , yang dilaksanakan oleh pengurus terpilih
3. Memilih dan menetapkan Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan Masa Bhakti Tahun 2012- 2015

BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Peserta

Musyawarah Kota Luar Biasa dihadiri atau diikuti oleh peserta sebagai berikut :
a. Utusan wajib Kecamatan 3 orang dengan mandat penuh
b. Peninjau Kecamatan 3 orang
c. Pengurus Kota RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan 3 orang
d. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kota (DP2OK) Radio Antar Penduduk Indonesia Kota Administrasi Jakarta Selatan Periode 2010 - 2013
e. Nara sumber .
f. Peserta undangan adalah anggota RAPI, Masyarakat dan Instansi yang diundang.

Pasal 6
Hak Peserta

1. Utusan Wajib memiliki Hak bicara dan Hak suara
2. Hak bicara diberikan kepada seluruh peserta dengan ijin pimpinan sidang
3. Setiap peserta mempunyai hak untuk dipilih dan ditunjuk menjadi pimpinan sidang

Pasal 7
Kewajiban Peserta

1. Peserta Musyawarah Kota Luar Biasa wajib mengisi daftar hadir.
2. Mengikuti seluruh acara dan jalannya persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dimulai pada saat pembukaan sampai dengan penutupan.
3. Hadir 5 menit sebelum acara persidangan dimulai.
4. Memenuhi Tata tertib Musyawarah Kota Luar Biasa yang telah disyahkan oleh Sidang dan senantiasa menjaga ketertiban demi kelancaran jalannya persidangan serta dapat menghargai dan menghormati hak dari setiap Peserta Musyawarah Kota Luar Biasa lainnya.
5. Wajib mematuhi dan menghormati Pimpinan Sidang.

Pasal 8
Nara Sumber

Musyawarah Kota Luar Biasa akan didampingi oleh Nara Sumber, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Nara Sumber adalah Pengurus RAPI Provinsi DKI Jakarta yang ditunjuk Oleh Pengurus RAPI Provinsi DKI Jakarta.
2. Nara Sumber yang khusus dihadirkan oleh Panitia Penyelenggara sesuai dengan keahliannya ataupun kepentingannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan kepada Peserta Musyawarah Kota Luar Biasa.

Pasal 9
Kewajiban Dan Hak Nara Sumber

1. Mengikuti acara dan jadwal persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Dimohon hadir 5 menit sebelum acara persidangan dimulai.
3. Memberikan pendapat dan pandangannya sesuai dengan keahliannya apabila diminta oleh Pimpinan Sidang melalui persetujuan peserta sidang.

BAB IV
JALANNYA PERSIDANGAN

Pasal 10
Jalannya Persidangan

Demi kelancaran jalannya seluruh acara persidangan sehingga memperoleh hasil yang maksimal, maka persidangan dalam Musyawarah Kota Luar Biasa ini dibagi menjadi :
1. Sidang Paripurna untuk :
a. Mengesahkan Jadwal Acara Sidang
b. Mengesahkan Tata Tertib
c. Memilih dan mengesahkan Pimpinan Sidang Paripurna
d. Pembacaan dan Pengesahan Laporan Kinerja Pengurus Kota Administrasi Jakarta Selatan masa bhakti 2010 - 2013
e. Menetapkan Pimpinan Sidang Komisi A , Komisi B dan Komisi C
f. Mengesahkan hasil sidang Komisi A , Komisi B dan Komisi C
g. Memilih dan mengesahkan Ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ketua DPPOK masa bhakti tahun 2012 - 2015
h. Mengesahkan susunan Team Formatur
i. Melaporkan hasil Sidang Formatur dalam menyusun Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan masa bhakti tahun 2012 - 2015
j. Mengesahkan Berita Acara Muskot – LB tahun 2012

2. Sidang Komisi A Organisasi :
a. Kriteria Formatur serta kriteria Pengurus RAPI Kota Adminstrasi Jakarta Selatan masa bhakti tahun 2012 - 2015
b. Menginventarisir pokok-pokok permasalahan organisasi yang dihadapi, kemudian menyusun usulan jalan pemecahan yang terbaik untuk Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan masa bhakti tahun 2012 – 2015
c. Tata cara pemilihan Ketua dan susunan komposisi formatur
3. Sidang Komisi B Program Kerja :
Menetapkan Program Kerja Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan masa bhakti tahun 2012 – 2015
4. Sidang komisi C Keuangan :
a. Memberikan masukan mengenai pengelolaan keuangan pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan
b. Memberikan masukan mengenai keuangan RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Sidang Formatur :
Menyusun secara lengkap kepengurusan Dewan Pengawas dan Penasehat (DP2OK) Kota dan Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan masa bhakti 2012 – 2015.

Pasal 11
Quorum

1. Musyawarah Luar Biasa RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan dinyatakan sah apabila memenuhi quorum.
2. Yang dimaksud quorum adalah kehadiran RAPI Kecamatan dalam persidangan berjumlah setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah Kecamatan Kota Jakarta selatan.
3. Apabila RAPI Kecamatan yang hadir belum memenuhi quorum, maka sidang akan diundur selama 15 (lima belas) menit.
4. Apabila batas waktu pengunduran persidangan telah melewati namun RAPI Kecamatan belum memenuhi quorum maka sidang akan diundur lagi selama 15 (Lima belas) menit.
5. Jika ternyata batas waktu pengunduran kedua sudah habis sementara RAPI Kecamatan, sidang tetap belum memenuhi quorum, maka sidang akan dinyatakan sah untuk dimulai mengingat waktu yang terbatas dan demi kesinambungan program kerja organisasi RAPI Kota Administrasi Jakarta selatan.

Pasal 12
Pimpinan Sidang

Pimpinan Sidang Paripurna, Pimpinan Sidang Komisi memimpin persidangan secara efektif dan bersifat kolektif.
1. Pimpinan Sidang Paripurna terdiri atas :
a 1 (satu) orang Ketua,
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua,
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
2. Pimpinan Sidang Komisi terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) Sekretaris.
3. Pimpinan Sidang Formatur adalah Ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan terpilih.

Pasal 13
Pemilihan Pimpinan Sidang
Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilaksanakan dalam Sidang Paripurna, yang dipilih oleh Peserta Sidang Paripurna dan dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara yang berasal dari Pengurus RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pimpinan Sidang Komisi dipilih oleh Peserta Sidang Paripurna.

Pasal 14
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang

1. Pimpinan sidang bertanggung jawab atas kelancaran jalannya persidangan dan memimpin sidang dengan
penuh arif dan bijaksana serta senantiasa berpedoman pada Tata Tertib dan Jadwal Sidang yang telah
disahkan serta mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI serta norma-norma
yang ada.
2. Demi kelancaran jalannya persidangan maka Pimpinan Sidang diberi wewenang untuk menetapkan
kebijaksanaan dalam mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, menghentikan Pembicara dan
bahkan mengeluarkan Pembicara dari ruangan sidang apabila Pembicara dianggap mengganggu
kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan tata tertib sidang.
3. Pimpinan Sidang memiliki wewenang untuk membuka persidangan, menskors atau menunda, membuka
kembali dan menutup persidangan dengan berpedoman pada jadwal acara sidang.

Pasal 15
Pengambilan Keputusan

1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Kota Luar Biasa dilakukan dengan Musyawarah untuk mencapai mufakat, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
2. Musyawarah Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan suara dukungan
setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah utusan wajib RAPI Kecamatan.
3. Keputusan Musyawarah bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota yang dicantumkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.

Pasal 16
Pemilihan Pengurus

1. Pemilihan Ketua Kota / Ketua formatur dan Ketua DP2OK dilakukan dalam Sidang Paripurna dengan cara Musyawarah untuk mufakat atau Suara Terbanyak
2. Pemilihan dan Penyusunan Pengurus Kota dilakukan dalam Sidang Formatur

BAB V
PENUTUP

Pasal 17
Penutup

Tata tertib dan Jadwal Acara Sidang merupakan pedoman serta petunjuk pelaksanaan yang wajib dihormati serta dipatuhi oleh Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta/Peninjau Musyawarah Kota Luar Biasa RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2012

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 18
Lain-Lain

1. Penyelenggaraan Muskot Luar Biasa dilangsungkan 1(satu) hari dengan sesingkat mungkin.
2. Segala usul, pendapat tulisan/lisan yang timbul dalam sidang ataupun sebelum sidang dianggap sah apabila disalurkan dan disetujui peserta sidang.
3. Hal-hal yang belum ditetapkan di dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini.
4. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 10 Juni 2012

PIMPINAN SEMENTARA
SIDANG PARIPURNA MUSKO – LB 2012
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN


KETUA SIDANG                            WK. KETUA SIDANG                            SEKRETARIS

No comments:

Post a Comment