August 30, 2010

Radio Amatir dan Komunikasi Antar Penduduk

Izin Stasiun Radio Dinas Amatir (Amateur Services)

Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Dalam istilah perundang-undangan telekomunikasi di Indonesia komunikasi radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk (KRAP) dikelompokkan ke dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perorangan.

Sebelum bulan Juli 2007, penyelenggaraan telekomunikasi khusus perseorangan tersebut memiliki pengaturan yang unik, karena izin bagi amatir radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai perwujudan asas dekonsentrasi. Perkecualian diberikan pada perizinan amatir warga negara asing yang masih dikeluarkan oleh pemerintah pusat (c.q. Ditjen Postel). Akan tetapi sejak disahkannya PP No.38 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka seluruh proses perizinan kembali dilaksanakan oleh Ditjen Postel. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.


Setelah melakukan pembahasan antara Ditjen Postel bersama-sama ORARI dan RAPI tentang perubahan Kepmenhub No.49/2002 tentang Amatir Radio dan Kepmenhub No.77/2003 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka pada bulan Agustus 2009 telah ditetapkan Peraturan Menkominfo Nomor: 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan Peraturan Menkominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan Radio Antar Penduduk sebagai pengganti Kepmenhub tersebut. Peraturan Menkominfo tersebut dapat di unduh klik disini di bagian Regulasi Frekuensi.

Kegiatan radio amatir adalah kegiatan latih diri saling berkomunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para amatir radio. Organisasi yang merupakan wadah resmi bagi anggota Amatir Radio di Indonesia adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk

penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia. KRAP termasuk jenis penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri yang dimaksudkan untuk menampung potensi aspirasi masyarakat yang ingin menggunakan komunikasi radio antar penduduk. Organisasi yang merupakan wadah resmi bagi pemiliki izin komunikasi radio antar penduduk adalah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

ALOKASI SPEKTRUM DAN PERENCANAAN

AMATIR RADIO
Pita frekuensi yang digunakan adalah pita frekuensi yang dalam tabel Radio Regulation terdapat alokasi Amateur Services. Alokasi frekuensi untuk Amatir sangat luas meliputi frekuensi VLF, LF, HF, VHF, UHF bahkan SHF. Dengan karakateristik amatir radio sebagai kegiatan riset, maka kegiatan amatir radio dapat menjadi landasan kuat bangkitnya industri dalam negeri dengan riset / ujicoba yang dilaksanakan oleh Amatir Radio Indonesia.

Pengaturan lebih rinci dapat dilihat pada Peraturan Menkominfo Nomor: 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Rincian alokasi spektrum komunikasi radio untuk amatir dapat dilihat pada lampiran 5.

ALOKASI SPEKTRUM DAN PERENCANAAN PITA KRAP / CB
Pita frekuensi yang digunakan mengambil alokasi untuk Fixed Services. Di Indonesia, alokasi pita frekuensi yang diizinkan pada pita HF (High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960 MHz sampai dengan 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, dan yang diizinkan pada pita VHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz.

Pada Kepdirjen Postel No.92 tahun 1994 juga dialokasikan KRAP untuk UHF (476,41 – 477,415 MHz). Berdasarkan keputusan tersebut pada tahun 1998 alokasi frekuensi UHF tersebut dicabut. Saat ini alokasi UHF tersebut digunakan untuk kanal frekuensi selular NMT-470 di beberapa lokasi dan juga untuk kanal TV-UHF.

Pengaturan lebih rinci dapat dilihat pada Peraturan Menkominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan Radio Antar Penduduk. Rincian alokasi spektrum serta pengkanalan untuk Komunikasi Radio antar Penduduk (KRAP) dapat dilihat pada lampiran 6.

Terdapat usulan RAPI sebagai organisasi induk KRAP untuk menambah alokasi frekuensi HF 11 MHz dan frekuensi 430 MHz. Usulan ini sulit dikabulkan, mengingat telah terdapat pengguna eksisting, dan lagi penggunaan frekuensi HF untuk penggunaan banyak orang secara non eksklusif dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan serius ke pengguna negara lain.

Sumber: Depkominfo: Pelayanan dan Perijinan

No comments:

Post a Comment