August 29, 2010

Ramah Tamah bersama JZ09EKI, Ketua RAPI DKI

Dalam kesempatan yang baik ini, JZ09EKI bersedia meluangkan waktu untuk beramah tamah dengan semua anggota RAPI yang hadir...

Agenda Acara Ramah tamah malam ini adalah:

1. Cerita hasil MUNAS
2. Masalah Perijinan
3. Lain lain

Acara ramah tamah dibuka oleh JZ09EAR dan meminta semua yang hadir untuk menyimak dan mengajukan pertanyaan jika ada yang memang harus ditanyakan.

1. CERITA HASIL MUNAS
JZ09EKI mulai menceritakan bagaimana jalannya MUNAS yang telah terlaksana pada tanggal 23-25 Juli 2010 di Balikpapan, dimana RAPI DKI mengirimkan perwakilan sebanyak 10 orang.


JZ09EKI menjelaskan bahwa RAPI adalah organisasi TERTUTUP, maksudnya adalah bahwa yang boleh masuk hanya yang memiliki ijin yang masih berlaku. Nah, RAPI DKI mencoba membuka pintu lain bahwa komunikasi saat ini sudah sangat berkembang, dimana ada Facebook, Tweeter dan lain sebagainya. Jadi RAPI DKI datang ke MUNAS dengan maksud membuka pintu tersebut.

Namun apa yang diharapkan RAPI DKI berbeda dengan kenyataan, dimana MUNAS hanya memikirkan KETUA UMUM saja,  siapa yang bakal menjadi Ketua Umumnya..

Sehingga pada saat sidang komisi, khususnya KOMISI A yang membahas AD/ART sebagai landasan hukum mengalami dead lock, diputuskan untuk kembali ke AD/ART hasil MUNAS CIAWI yang akan dibahas lagi pada RAKERNAS yang akan datang. Pimpinan sidang kala itu yang dipimpin oleh RAPI Banten langsung mengetok palu tanda setuju....

Timbul pertanyaan, apakah sah AD/ART disahkan di RAPAT KERJA NASIONAL? TIDAK dijawab dengan begitu tegas oeh JZ09EKI. Seharusnya adalah dilakukan MUNASLUB (Musyawarah Nasional Luar Biasa). Jadi kesimpulannya sampai MUNAS yang akan datang tidak ada AD/ART, sehingga RAPI BEBAS.

2. PERIJINAN
Berikutnya untuk perijinan, disampaikan oleh JZ09EKI bahwa berdasarkan hasil RAKERDA di hotel Cempaka, perijinan tidak melalui PUSAT tapi PEMDA DKI sampai MUNAS. Sehubungan sampai MUNAS selesai tidak menghasilkan keputusan, maka JZ09EKI selaku Ketua RAPI DKI akan mempertahankan hasil RAKERDA.

Sesuai dengan PERMEN 34, perijinan harus melalui PUSAT, namun Pemda DKI tidak termasuk yang dilindungi oleh UU tentang Daerah Khusus Ibukota. Jadi Pemda DKI akan tetap mengeluarkan ijin selama ada permintaan...

Untuk menyelesaikan masalah perijinan, Ketua RAPI DKI melalui wakilnya JZ09HNY mengirim surat ke RAPI PUSAT mohon petunjuk tentang perijinan. Surat tersebut sudah dikirimkan sejak 3 minggu yang lalu namun belum ada balasan dari RAPI PUSAT. JZ09EKI memohon agar semua bersabar, menunggu sampai dengan Lebaran...

JZ09EKI menegaskan, jika tidak ada tanggapan, RAPI DKI akan membuat RAKORDASUS untuk perijinan, dimana akan diundang kembali semua Ketua Wilayah berikut Ketua Lokalnya untuk membahas prosedur perijinan bersama-sama...

Kembali ke awal pembentukan RAPI, JZ09EKI menyampaikan bahwa Organisasi ini didirikan atas dasar KESEPAKATAN, maka AD/ART yang dihasilkan juga harus berdasarkan kesepakatan...apakah nantinya perijinan akan ke PEMDA atau ke RAPI PUSAT monggo... yang penting hasil MUFAKAT...

3. LAIN LAIN
Hal Lain lain yang disampaikan adalah:
RAPI DKI akan bekerjasama dengan Bank BUKOPIN dimana nantinya KTA dapat berfungsi sebagai ATM. Bagaimana bentuk KTAnya dan hal lainnya masih sedang dibicarakan agar didapat hasil terbaik.

Demikian hasil Ramah Tamah malam ini dengan JZ09EKI dan selanjutnya dilakukan tanya jawab…

Foto foto akan diupload di FB RAPI Jakarta Selatan...

No comments:

Post a Comment