March 16, 2012

JALANNYA RAKOR #1

Salam 51-55,

Tepat jam ditangan menunjukkan pukul 20:45 Wib, Rapat Koordinasi dibuka oleh JZ09EKI selaku ketua RAPI Provinsi DKI Jakarta.

JZ09EKI selaku tuan rumah menyampaikan terimakasih banyak atas kedatangan semuanya dan mengharapkan bahwa agar di dalam pertemuan ini dibahas total masalah 10-28, apa penyebab mandeknya, apa yang telah dilakukan oleh RAPINAS dan bagaimana solusinya dan ditekankan pula bahwa pertemuan ini sekaligus sebagai ajang silahturahmi sehubungan sudah terlalu lama tidak pernah berkumpul. Demikianlah JZ09EKI menyampaikan kata sambutannya...

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab, silahkan semua permasalahan dibuka....

JZ09EWE menyampaikan ke RAPINAS hasil pertemuan Wilayah dan Daerah baca disini sehingga mohon Ketum dapat memberikan penjelasan yang gamblang tentang 10-28. Secara detail JZ09EWE menanyakan hal sebagai berikut:
- Mohon dijelaskan permasalahan 10-28
- Kendala apa yang terjadi di RAPINAS sehingga menyebabkan kasus 10-28 ini mencuat
- Permasalahan alat cetak dari KOMINFO yang tidak rusak
- Apa bisa kewenangan pengurusan 10-28 diberikan lagi ke Daerah

JZ09GGX wakil dari Jakarta Selatan menyampaikan bahwa 10-28 untuk wilayah Selatan, mulai dari tingkat Lokal, Wilayah sampai penyerahan berkas ke tingkat Pusat berjalan lancar. Permasalahannya adalah ditingkat Pusat yaitu tidak tahu kapan keluarnya. Jika flashback hasil RAKERDA, seharusnya sesuai dengan janji Sekjen waktu menghadiri adalah 2-4 minggu sudah kelar. Jadi mohon penjelasannya...

JZ09DIZ, selaku ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan kendala yang sama dan berharap untuk menanggulangi kesenjangan ini KTA dapat diterbitkan dahulu...

JZ09ERM, selaku Ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Timur menceritakan hasil pertemuan dengan JZ09BCQ, dimana saat itu dijanjikan bahwa KTA akan segera dikeluarkan, namun kenyataannya sampai saat ini belum dan juga ada Ketua Lokal yang tidak mau aktif sehubungan 10-28nya belum keluar...

JZ09EMH (mohon koreksi jika 10-28 salah), selaku Ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan keluhan yang sama dan berterus terang bahwa dengan permasalahn 10-28 ini, dia sama sekali tidak tahu berapa sebenarnya jumlah anggotanya saat ini..

Perwakilan dari Jakarta Utara tidak memberikan masukan lagi, sebab issuanya adalah sama dengan wilayah yang lain...

Demikianlah setelah semua menyampaikan permasalahan dan issue yang berkembang, JZ09EKI menjelaskan bahwa ada 2 jenis izin, yaitu izin berkomunikasi & izin berorganisasi. Izin berkomunikasi adalah adalah tunduk pada aturan komunikasi (dalam hal ini pemerintah) sedang izin berorganisasi adalah tunduk pada aturan organisasi (RAPI). Jadi dalam hal ini "jika saya ditanyakan apakah bisa menerbitkan KTA, tentu saya akan jawab BISA!", namun saya bukan KETUM oleh sebab itu mari kita dengarkan apa yang akan disampaikan oleh Ketum sesuai permasalah diatas...

bersambung...

No comments:

Post a Comment