March 16, 2012

JALANNYA RAKOR #2

Salam 51-55,

Dengan gaya bicara yang calm, tenang dan penuh keyakinan diri, JZ09BCQ mulai memberikan penjelasan sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum...

Jika mengacu kepada PERMEN 34, penerbitan KTA mendahului IKRAP jelas tidak dimungkinkan. Namun jika DKI mau, silahkan mengajukan surat permohonan ke Pusat...

Dahulu, saat perizinan masih dikelola oleh Daerah, setoran iuran adalah ke DISPENDA, namun sejak diterbitkannya PP 38, dimana dipusatkan ke PUSAT maka RAPI mengikuti aturan yang baru tersebut. Iuran yang semula disetor ke DISPENDA diganti harus disetor ke KOMINFO. Demikian pula masalah perizinan yang semula dikelola oleh RAPI Daerah selanjutnya diganti dikelola oleh RAPI Nasional. Jadi dapat dibayangkan, Daerah yang sejak dahulu dan sudah berpengalaman hanya menangani perizinan di tingkat Daerah, tentu tidak pernah ada masalah. Sedangkan sesuai hasil RAKERNAS bahwa perizinan dipusatkan ke RAPINAS tentu dapat dibayangkan bagaimana reportnya mengelola perizinan untuk 33 provinsi. Demikian pula disisi KOMINFO, dimana sekarang mendapat tambahan dadakan harus menerbitkan IKRAP RAPI.

Jadi keterlambatan yang terjadi adalah disebabkan oleh kondisi tersebut, dimana RAPINAS masih terus berbenah mencari pola yang tepat.

Demikianlah KETUM dengan panjang lebar menjelaskan historical penerbitan 10-28 kepada semua yang hadir....

Selanjutnya, sehubungan ada pertanyaan tentang 10-28 JZ09EAR, selaku Ketua RAPI Kota Administrasi Jakarta Selatan yang mengundurkan diri bahkan keluar dari keanggotaan RAPI disebabkan 10-28, dengan tenang beliau memerintahkan anak buahnya untuk mengecek. Ternyata 10-28 JZ09EAR sudah keluar dan ditunjukan langsung kepada semua yang hadir. Dijelaskan pula bahwa masa berlaku adalah sesuai dengan masa keluarnya. Jadi walaupun memasukan berkas pada bulan Oktober 2011, namun sehubungan keluarnya adalah bulan February 2012, maka masa berlaku dari IKRAP/KTA JZ09EAR adalah Feb 2012 s/d Feb 2017. Jadi anggota tidak dirugikan. Sedang untuk kasus keluarnya JZ09EAR dari keanggotaan RAPI adalah hak individu...

Sedang atas issue dengan penjelasan saat ketemu dengan JZ09ERM, KETUM menjelaskan bahwa saat itu adalah bertemu dengan Dharma, bukan dengan KETUM. Jadi mohon maaf apabila ceplas ceplos beliau dijadikan acuan...

Mengenai issue alat cetak di KOMINFO, dijelaskan bahwa memang ada hanya 1 alat cetak dimana kondisinya kadang baik, kadang rusak. Untuk pengadaan tambahan alat cetak tersebut tidak mudah, sehubungan harus direncanakan jauh jauh hari, tahu sendirilah tentang birokrasi pemerintah...

Demikianlah JZ09BCQ memberikan penjelasan global dari sisi beliau sebagai Ketua Umum...

Selanjutnya penjelasan dari Sekjen JZ09ECI...

bersambung

No comments:

Post a Comment